seputar-Jakarta | Pemerintah memutuskan untuk memperluas layanan visa saat kedatangan alias Visa on Arrival (VoA) kunjungan wisata di Indonesia dari sebelumnya 43 negara menjadi 60 negara.
Perluasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Adapun negara-negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Kroasia.
Kemudian, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
Adapun warga dari 60 negara tersebut bisa memasuki wilayah Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat Pos Lintas Batas.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh mengemukakan pemerintah memutuskan untuk menambah tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang melayani VoA. Penambahan meliputi bandara dan pelabuhan.
“Ada penambahan Zainuddin Adul Majid di Nusa Tenggara Barat dan Hang Nadim di Kepulauan Riau, pelabuhan Benoa di Bali, Dumai di Pekanbaru, serta Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau,” kata Achmad dalam laman resmi imigrasi, Kamis (19/5/2022).
Adapun tarif VoA kunjungan wisata adalah Rp 500 ribu dengan biaya perpanjangan yang sama. Perpanjangan hanya bisa dilakukan satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Imigrasi sekaligus menegaskan bahwa izin tinggal dari pemegang VoA tidak dapat dialihstatuskan. Jika terbukti melanggar, maka izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.
“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Achmad. (cnbcindonesia)