seputar – Deli Serdang | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khusus untuk level 4. PPKM Diperpanjang, UMKM di Deli Serdang Menjerit
Perpanjangan itu berlaku mulai hari Senin (2/8/2021) hingga sepekan ke depan, Senin (9/8/2021). Begitu pun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang awalnya menerapkan PPKM Level 3 menyatakan belum bisa menentukan apakah penerapan tersebut akan terus berlanjut atau tidak.
“Belum tahulah. Belum ada pemberitahuan tentang Deliserdang,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, Citra Effendi Capah, Senin malam (2/8/2021).
Ia menjelaskan, jika nantinya akan ada perpanjangan status level 3 di Kabupaten Deliserdang, maka akan didahului dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), baru Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Terbit Instruksi Mendagrinya, lalu Instruksi Gubernurnya, lalu diterbitkan Instruksi Bupatinya. Begitu urutannya. Sudah dari lalu-lalu begitu,” terangnya.
Di sisi lain, Budi, salah seorang penjual Dimsum di Kecamatan Tanjungmorawa, yang dimintai tanggapannya perihal perpanjangan PPKM itu, menyatakan kekecewaannya.
“Kenapa terus-terusan diperpanjang ini (PPKM)? Sudahlah sejak Covid ini jualan sepi, orderan sepi, ini ditambah PPKM lagi,” ungkapnya.
Ia pun meminta pemerintah mengambil sikap untuk membantu para pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar bisnis kecil-kecilan yang mereka jalankan bisa tetap beroperasi.
“Saya ini kan reseller (menjual kembali barang dari supplier tanpa ada stok barang dengan komisi ditentukan sendiri atau ditetapkan supplier). Kalau begini, bagaimana saya mau ngumpulkan modal. Karena saya ada niat mau buat kafe gitu. Hajab kali bah kalau terus-terusan begini,” pungkasnya.(digtara)