seputar – Medan | Meski adanya PPKM Darurat mulai berlaku 12-20 Juli 2021, pengelola bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Medan sepakat tetap beroperasional dalam melayani penumpang yang ingin sampai tujuan ke daerah masing – masing.
“Pihak kita belum ada menerima surat larangan bus tidak beroperasi di Medan itu. Jadi pengelola PT ALS tetap beroperasi, meskipun dapat suratnya tetap kita pelajari dahulu dan bus melayani penumpang antarprovinsi tetap jalan terus,” ucap Humas Bus AKAP PT ALS, Alwi Matondang SH, Minggu (11/7/2021) sore.
Karena itu, pengelola maupun manajemen PT ALS tetap mendukung adanya PPKM Darurat dalam penyekatan jalan sejumlah titik yang ada di Kota Medan. Pengelola Bus PT ALS juga mendukung sepenuhnya Pemko Medan dalam memutuskan mata rantai Covid – 19 di Kota Medan.
“Pihak kita juga telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat kepada penumpang yang ingin mendapatkan layanan jasa transportasi PT ALS,” tambahnya.
Oleh karena itu, tidak ada bus yang dikandangkan dan gaji sopir, kenek dan pegawai yang ada di PT ALS tetap jalan sesuai dengan aturan manajemen PT ALS di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Sementara itu, Direktur Operasional Bus AKAP PT Bintang Utara Putra, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Grasia Olisah mengaku mendapatkan surat larangan beroperasi bus untuk tanggal 12 – 20 Juli 2021. Meski demikian, pihaknya sebagai tetap beroperasi melayani penumpang yang ingin pulang kampung maupun sebaliknya.
“Tidak ada yang perlu dirisaukan. Kalau ada larangan di jalan, putar balik saja bus yang sudah melayani penumpang. Jadi tidak perlu dicemaskan, mengenai kelangsungan operasi bus AKAP yang ada di Medan,” paparnya.
Dia juga mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan prokes ketat kepada semua masyarakat yang ada.
“Standar prokes untuk bus PT Bintang Utara Putra juga ketat dan semua penumpang ingin mendapatkan pelayanan dari bus PT Bintang Utara Putra juga terapkan prokes,” bebernya.
Staf bus AKDP PT Karya Agung, F Simanjuntak menambahkan, mereka telah mendapatkan surat larangan beroperasi terkait pemberlakuan PPKM Darurat.
“Manajemen bus AKDP PT Karya Agung tetap beroperasi meskipun akan terjadi putar balik dari jalan yang dilalui dari arah Jalan Sisingamangaraja Medan. Sopir juga perlu diperhatikan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Kami makan dari tiket penjualan penumpang. Kalau dihentikan operasionalnya selama 10 hari itu, makan dari mana para sopirnya. Sedangan untuk pengelolaan bus juga tidak ada diperhatikan. Aritnya sopir bus AKDP tetap beroperasi untuk mengantar penumpang sampai ketujuan yang diinginkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar, menjelaskan, transportasi massal seperti bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
“Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP),” kata Iswar, Sabtu (10/7/2021).
Mal di Medan Tutup
Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal di Kota Medan akan tutup sementara mulai hari ini, Senin, 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Begitupun, untuk toko yang bersifat esensial seperti supermarket, farmasi dan F&B (bisnis makanan dan minuman) masih beroperasi secara terbatas mengikuti aturan pemerintah pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Keputusan mal tutup sementara sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/6134 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, setelah sebelumnya operasional mal sudah dipangkas menjadi Senin hingga Minggu pukul 10.00 sampai 17.00 WIB dari sebelumnya pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
Di Medan sendiri, mal akan tutup sementara diantaranya Sun Plaza Medan. Khusus untuk Hypermart tetap beroperasi Senin-Minggu pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Kemudian Plaza Medan Fair dan untuk Transmart Carrefour yang ada di mal tersebut tetap buka Senin-Minggu pukul 10.00 hingga 19.00 WIB.
Kemudian Delipark Mall juga tutup sementara sesuai dengan aturan pemerintah. Selama PPKM Darurat, hanya supermarket, farmasi dan F&B yang akan tetap beroperasi dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, Lippo Plaza Medan juga akan tutup sementara hingga 20 Juli mendatang.
Marketing Communication Manager Sun Plaza, Yokie, mengatakan, Sun Plaza mengikuti Surat Edaran Wali Kota Medan terkait PPKM Darurat dan akan tutup sementara. “Kami akan mulai tutup sementara mulai besok hingga 20 Juli mendatang. Adapun toko yang bersifat esensial seperti supermarket, garmasi dan F&B masih beroperasi secara terbatas,” katanya, Minggu (11/7/2021).
Yokie mengatakan, khusus untuk F&B, hanya akan melayani penjualan Take Away dan tidak menyediakan layanan Dine – In atau makan ditempat. Untuk penutupan sementara ini sendiri, pihak pengelola sudah disosialisasikan.
“Sampai saat ini kami masih terus mensosialisasikan hal ini kepada tenant. Karena ini aturan pemerintah jadi harus diikuti,” kata Yokie.
Marcomm Manager Plaza Medan Fair, Lenny Yun, mengatakan, pihaknya mengikuti sesuai aturan dan mulai besok tutup sementara. Hanya supermarket, obat-obatan, dan restoration bisa beroperasi. Namun restoran hanya melayani take away dan tidak bisa makan di tempat. “Bank juga buka seperti biasa. Kami mengikuti sesuai dengan poin-poin yang ada di Instruksi Gunermui dan Peraturan Wali Kota,” katanya.
Lenny mengatakan, pihak mendukung kebijakan dari Pemerintah baik dari Pusat maupun Pemerintah Daerah serta Pemerintah Kota dalam penanggulangan Virus Corona ini. “Karena hal ini merupakan tanggung jawab kita semua. Semua pihak harus berperan dan bertanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini. Semoga Pandemi segera berakhir agar kita bisa kembali normal beraktivitas,” katanya.(medanbisnis)