seputar – Jakarta | Jusuf Hamka mengungkap pemerintah memiliki utang Rp 800 miliar yang belum dibayar ke perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Pengusaha tol itu mengatakan utang ini belum dibayarkan sejak krisis keuangan 1998.
Adapun total utang itu merupakan perkiraan dari Jusuf Hamka yang juga menjumlahkan dengan bunga utang tersebut.
“Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan,” katanya, Rabu (7/6/2023).
Pria yang dikenal dengan nama Babah Alun itu menjelaskan, masalah bermula saat krisis keuangan yang menimpa perbankan Indonesia pada 1997-1998 silam. Di mana kala itu, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga kebangkrutan.
Pada saat itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Tetapi tidak mendapatkan ganti atas deposito tersebut karena Bank Yama bangkrut.
“Terus (bank) tidak mau dibayar bank kolaps,” katanya.
Namun, CMNP tidak mendapatkan gantinya karena berdasarkan informasi Jusuf pemerintah menganggap perusahaannya berafiliasi dengan Bank Yama.
Pada 2012 Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu. Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.
Namun menurutnya hingga 2015 utang itu belum dibayar. Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. “Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015,” ujarnya.
Pihak Jusuf Hamka menyurat ke Kemenkeu dan akhirnya dipanggil Bagian Hukum yang saat itu diduduki oleh Indra Surya. Dalam pertemuan itu, Kemenkeu meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah.
Ia pun menyetujui akan diskon itu dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu.
“Kemudian, dimintai tolong agar dikasih diskon. Kita kasih diskon akhirnya Rp 170 miliar. Setelah 2 minggu setelah tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar,” ungkap Jusuf.
Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan, bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tetapi hasilnya nihil, dia merasa hanya diberikan janji saja.
“Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang,” katanya.
“Uang ini kita buat pengembangan tol kita ini kan uang publik. Kalau ada keputusan MA berartikan kita benar. Nggak tahu ini di ping pong kanan kiri,” lanjutnya.
Dia mengaku tak akan menuntut pemerintah karena hasil pengadilan pada waktu 2012 silam sudah membuktikan pihaknya menang akan penggantian depositonya itu. Bahkan Jusuf juga menekankan sudah ada surat ada perjanjian oleh Kementerian Keungan sejak 2015 lalu itu.
“Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan. Kita tidak akan tuntut pemerintah, tuntutan kita sudah jelas sudah menang. Kita mau nuntut apa lagi, masa mau nuntut ke Tuhan?” ungkapnya.
Surat itu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Dalam surat itu diputuskan bahwa pemerintah akan membayar utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun besaran pembayaran yang diajukan oleh CMNP adalah sebesar Rp 389.863.153.898,14 atau hampir Rp 400 miliar.
Angka itu termasuk bunga utang berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah membayar serta bunganya. Pengajuan itu sudah disampaikan juga kepada Menteri Keuangan saat itu adalah Bambang Brodjonegoro.
Meski akan tetap membayar, saat itu perintah dari Menkeu Bambang Brodjonegoro, pembayaran utang tidak bisa berserta bunganya atau sebesar Rp 400 miliar. Jadi pemerintah mengaku keberatan dengan pemohonan dari Jusuf Hamka atau PT CMNP.
“Pihak Kedua menyampaikan sangat keberatan atas penawaran Pihak Pertama bahwa yang akan dibayarkan hanya pokok tanpa bunga, dan Pihak Kedua tetap berpedoman pada hasil kesepakatan pertama, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum Perkara No. 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel. jo. No. 128/Pdt/2005/PT.DKI. jo. No. 1616 K/Pdt/2006 jo. No. 564 PK/Pdt/2007 a.n. PT. Citra Marga Nusaphala Persada No. BA-004/BA/INKRACHT/2015 tertanggal 12 Agustus 2015,” tulis keterangan surat perjanjian itu.
Akhirnya ada negosiasi pengurangan bunga atas utang tersebut. Dalam surat itu juga tertulis bagaimana negosiasi pengurangan bunga yang harus dibayarkan pemerintah. Hingga akhirnya total pembayaran yang disepakati antara pemerintah dengan CMNP sebesar kurang lebih Rp 170 miliar.
“Bahwa Pihak Pertama akan melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas deposito berjangka, dan pembayaran jumlah pokok dan bunga atas rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp78.919.666.781,00 + Rp100.543.655.478,82 = Rp179.463.322.259,82 (seratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan puluh dua sen), kepada Pihak Kedua, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, dengan jumlah yang sama,” jelas surat tersebut.
Respons Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998.
Selanjutnya, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Pasalnya, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama, sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
“CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut,” terang Prastowo yang juga Juru Bicara Kemenkeu, Rabu (7/6/2023).
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.
“Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP,” terang Prastowo
Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” ujar Prastowo. (detik)