seputar-Langkat | Pemerintah Kabupaten Langkat membuka seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Wampu untuk masa jabatan 2021–2029.
“Kesempatan ini dibuka kepada setiap profesional yang berminat mengisi jabatan tersebut,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Langkat Nuriyansah Putra, di Stabat, Rabu (27/1/2021).
Dibukanya seleksi ini berdasarkan surat pengumuman No: 03/Pansel/2021 yang diketahui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin, selaku Ketua Panitia Seleksi.
Nuriyansyah menerangkan, adapun tahapan seleksi dimulai dari tahap pendaftaran peserta dan penyerahan berkas administrasi dari tanggal 28 Januari sampai 5 Februari 2021, pukul 08.00–16.00 WIB.
Seleksi berkas dari tanggal 8 sampai 9 Februari 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi, pada tanggal 10 Februari 2021.
Uji kelayakan dan kepatutan, psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis serta wawancara, pada tanggal 11 sampai 15 Februari 2021.
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 17 Februari 2021. Wawancara akhir pada tanggal 18 Februari 2021.
“Jadwal ini sewaktu–waktu dapat berubah. Jika ada perubahan akan kembali diumumkan sebagai bentuk pemberitahuan dari panita penyelanggara seleksi. Bagi yang ingin mengetahui info lebih lanjut, bisa menghubungi nomor kontak: 0852 7693 3888 (wati) atau 0812 6574 252,” ungkapnya.
Untuk persyaratan umum, sambung Nuriyansah, peserta harus memiliki jasmani dan rohani yang sehat. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi, untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Memahami penyelenggaraan Pemda. Memahami manajemen perusahaan. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perusahaan. Berijazah paling rendah Strata Satu (S1).
Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manejerial perusahaan yang berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebutkan badan usaha yang dipimpin pailit.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Tidak sedang menjalani sanksi pidana. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta menjadi calon legislatif.
Berkas lamaran, kata Nuriyansyah, dapat langsung disampaikan kepada panitia seleksi, yakni Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Langkat, yang beralamat di Jala T Amir Hamzah No.1, Stabat.
Dengan melampirkan data, surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Langkat, bermeterai 6000. Fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sebanyak 3 lembar. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Daftar riwayat hidup. Fotokopi izajah terakhir (minimal S1) yang telah dilegalisir sebanyak 3 lembar. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas). Surat keterangan bebas ketergantungan zat adiktif narkotika dari instansi berwenang. Surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas).
“Ketentuan lain–lain, pendaftaran ini tidak dipungut biaya, surat lamaran beserta kelengkapan yang telah masuk ke sekretariat panitia seleksi, tidak dapat diambil kembali. Keputusan seleksi calon Direktur PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya. (DN)