Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 17, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Serahkan Sepenuhnya Penghapusan Buku Kredit Macet Debitur UMKM kepada Bank

Rabu, 27 Januari 2021
kanal Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.(Foto Republika)

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.(Foto Republika)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-MedanI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya keputusan penghapusbukuan atau write-off kredit macet para debitur UMKM kepada masing-masing bank.

Hal ini menyusul Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan agar UMKM beromzet Rp 5 miliar ke bawah per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penghapusbukuan kredit macet UMKM bisa menjadi solusi untuk mendongkrak pertumbuhan kredit yang tahun lalu minus 2,4 persen. Jika kredit mengalir terutama ke sektor UMKM, ekonomi yang tahun lalu diperkirakan minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen akan pulih lebih cepat tahun ini.

BacaJuga

Mendag Lutfi: Program Migor Rakyat Manfaatkan Teknologi Digital

Gagal Bayar, Nasabah AJB Bumiputera akan Demo 3 Hari

Penjualan Motor di Indonesia Tembus 1,7 Juta Unit

Massa Petani Sawit Geruduk Kantor Menko Perekonomian

“Sebagai kebijakan individu masing-masing bank, silakan kalau write-off mau dilakukan,” ujarnya saat acara webinar bertajuk Covid dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1).

Namun menurutnya penghapusbukuan kredit macet tidak bisa diberlakukan secara pukul rata kepada semua bank. Sebab setiap bank memiliki masalah, kompleksitas, dan strategi bisnis yang berbeda-beda.

“Kebijakan write-off kredit macet membutuhkan regulasi khusus yang rumit dan panjang. Apalagi bank BUMN, birokrasinya sangat kompleks, mungkin swasta lebih fleksibel. Jadi, kalau secara individu, silakan saja kalau mau melakukan penghapusbukuan kredit macet UMKM. Kami serahkan kepada pengurus dan pemilik bank,” ucapnya.

Wimboh hanya mengingatkan penghapusan kredit macet UMKM harus tetap mempertimbangkan kondisi bank dan masing-masing UMKM selaku debitur. “Jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan masalah. Kami harapkan kondisinya stabil. Jangan sampai akibat kebijakan itu ada bank yang mengalami masalah lebih rumit,” tegas dia.

Maka itu, kata Wimboh, jika hendak melakukan write-off, bank harus tetap berkonsultasi dengan OJK. Saat ini lewat regulasi OJK maka debitur UMKM masih bisa diberi kredit, subsidi bunga, dan dana penjaminan.

“Harus sepengetahuan kami, harus dikonsultasikan dengan OJK. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak memberikan kredit kepada UMKM,” ucapnya.

OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, termasuk untuk UMKM. Semula, kebijakan itu berakhir Maret 2021, namun kemudian diperpanjang sampai Maret 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.(Republika)

Berikan Komentar
Tags: akses mendapatkan kredit baruBank Indonesiadebitur UMKMdiberi fasilitasHimbaraHimpunan Bank-bank Milik Negarakeputusan penghapusbukuanKetua Dewan Komisioner OJKkredit macetmengusulkanmenyerahkan sepenuhnyaOJKOtoritas Jasa Keuanganpenghapusan kredit macetPOJKrestrukturisasi kreditstimulusUMKMWimboh Santosowrite-off

BERITA TERBARU

Foto: Mendag Lutfi saat meninjau implementasi program Migor Rakyat di Jakarta, Selasa (17/5).(Istimewa)

Mendag Lutfi: Program Migor Rakyat Manfaatkan Teknologi Digital

Selasa, 17 Mei 2022
Ilustrasi.

Simak Baik-baik! Ini 10 Pertanda Istri Selingkuh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasabah demo kantor Bumiputera.

Gagal Bayar, Nasabah AJB Bumiputera akan Demo 3 Hari

Selasa, 17 Mei 2022
Penjualan sepeda motor.

Penjualan Motor di Indonesia Tembus 1,7 Juta Unit

Selasa, 17 Mei 2022

Artikel Populer

  • Majelis hakim dan JPU saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (seputarsumut/DP)

    Budi Jong Terdakwa Penganiayaan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sanksi Korut, AS-Tiongkok Cekcok saat Rapat DK PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga April 2022, Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Capai Rp399,54 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial