seputar – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir ribuan situs dan aplikasi perusahaan fintech alias pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, jumnlah tersebut terus bertambah seiring pengaduan yang disampaikan masyarakat.
“Saat ini jumlah pinjol ada 3.631 yang sudah kami blokir situs dan aplikasinya,” kata Tongam secara virtual, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, jumlah tersebut berpotensi masih akan bertambah seiring laporan masyarakat. Sebab, kata dia, pinjol-pinjol ilegal masih terus bermunculan karena mudahnya membangun aplikasi.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam prosesnya cukup tinggi. Sayangnya hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.
“Kami tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal,” kata Tongam.
Dia juga mengingatkan, agar masyarakat yang memerlukan, meminjam pada perusahaan fintech ilegal yang dapat diakses melalui laman resmi OJK. Per 6 Oktober 2021, OJK melaporkan ada 106 pinjol legal di Indonesia, 98 telah berizin, dan 8 penyelenggara berstatus terdaftar.
“Bagi yang ingin meminjam melalui fintech, pinjamlah hanya pada pinjol yang legal di OJK, menghubungi kontak 157, dan melakukan pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran,” tegasnya.
Maka dari itu Tongam berharap pinjaman dilakukan kegiatan produktif, bukan konsumtif, serta memahami risiko dari pinjol tersebut.
“Jika sudah terjebak melakukan pinjol ilegal, maka harus melakukan beberapa hal, di antaranya menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal,” kata dia.(indozone)