seputar – Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan aturan tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020. Dalam peraturan tersebut juga mengatur terkait protokol kegiatan di tempat umum atau keramaian mulai dari mal hingga pertokoan.
Peraturan tersebut merinci untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat tersebut.
Kemudian pusat perbelanjaan juga harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless). Kemudian, pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi kontak langsung.
Tidak hanya itu, semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi dari pemerintah daerah wajib untuk menyerahkan ‘Rencana Pengelolaan Normal Baru’ kepada unit Pemerintah Daerah.
Nantinya pihak pemda akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan atau protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.
Selanjutnya pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik atau physical distancing), social distancing setiap gerai, toko.
Semua fasilitas lainnya minimal satu 1 meter tetapi lebih disarankan sejauh dua 2 meter antara individu di semua ruang publik. Tidak hanya itu, dalam situasi keramaian juga tetap memeriksa suhu tubuh, (MRDK)
Foto : Ilustrasi (Istimewa)