seputar-Jakarta | Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5 persen, dan berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang
– SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang
– SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang
– SPM IIB naik 18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
Sempat Mendapat Penolakan
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.
Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.
Meski demikian, dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun lalu.
Setidaknya ada empat pertimbangan yang dilakukan pemerintah sebelum menaikkan cukai rokok:
– Kesehatan
Pertimbangan dari sisi kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7 persen di RPJMN tahun 2024 nanti. Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1 persen.
– Pekerja dan Petani Tembakau
Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.
Petani juga bagian dari rantai pasok industri rokok, sehingga petani juga harus mendapatkan perhatian.
– Tekan Rokok Ilegal
Dari sisi tarif, di mana juga harus mempertimbangkan dampak daripada timbulnya rokok yang ilegal. Sebab, setiap kenaikan tarif rokok itu dinilai akan berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam bentuk rokok ilegal, apakah tidak pakai pita atau pitanya palsu dan seturusnya.
“Tentunya, semakin tinggi dan ekstrem ini akan berpotensi meningkat rokok ilegal banyak, makanya ini harus diatur,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada CNBC beberapa waktu lalu.
– Penerimaan Negara
Pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi rokok ini ke penerimaan negara. Tahun ini, pendapatan dari CHT ditergetkan sebesar Rp173,78 triliun. (okezone/cnbcindonesia)