seputar – Jakarta | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memastikan pemerintah mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Suharso menuturkan, pemerintah akan memperbaiki terlebih dahulu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, revisi akan dilakukan pada substansi UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.
“Pertama, kita pemerintah taat hukum, kita ikuti lagi prosesnya, kita lihat benar-benar, kan ada masalah prosesnya, ada UU yang mungkin harus diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Urut itu. Kemudian kedua, soal terkait substansi,” ucap Suharso di sela-sela acara Workshop DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota Fraksi PPP seluruh Indonesia di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Minggu (28/11/2021) malam.
Suharso mengakui putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional beesyarat itu menjadi pelajaran yang baik untuk semua pihak. Pemerintah, kata dia, akan segera memperbaiki beleid tersebut lebih cepat dari tenggat waktu yang diputuskan MK.
“Tetapi ini pelajaran yang baik untuk kita semua. Kalau bisa dibuat lebih cepat tak harus dua tahun kan bagus juga,” jelas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebagai informasi, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.
MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.
“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” ucap Airlangga.(okezone)