seputar-MedanI Bupati Kabupaten Deli Serdang Ashari Tambunan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing di Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/02/2021).
Dalam kesempatan itu, Ashari Tambunan mengimbau seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Dalam imbauannya, Ashari Tambunan juga mengajak masyarakat untuk patuh mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak, membayar dan melaporkan pajaknya.
“Pajak yang kita bayarkan sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara Indonesia khususnya di Wilayah Kabupaten Deli Serdang,” tuturnya
Seperti diketahui, WP Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2021 dengan e-filing melalui laman www.pajak.go.id. (Siong/REL)