seputar-Medan | Puluhan pelaku usaha di Kota Medan diberi sanksi tegas berupa teguran secara tertulis dan membayar denda karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sanksi tegas diberikan setelah para pelanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Meda di tiga lokasi, yakni Gedung PKK Kota Medan, halaman Ringroad City Walk, dan Aula Kantor Camat Medan Marelan.
“Sanksi denda bervariasi ada yang sampai Rp300.000 dan dendanya masuk kas daerah,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (15/7/2021).
Hadi mengungkapkan, sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100 persen.
Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan-minum di tempat atau tidak membawa pulang (take away), juga diberikan sanksi tegas.
“Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM Darurat, yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ungkapnya.
Juru Bicara Polda Sumut ini berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat. “Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir,” pungkas Hadi. (gus)