seputar – Jakarta | Pemerintah memutuskan untuk menambah bantuan sosial kepada masyarakat hingga akhir tahun. Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di beberapa wilayah.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan anggaran program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dari semula hanya Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan sederet bansos yang akan dicarikan hingga Desember 2021 antara lain Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), subsidi kuota internet, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan UKT Kemendikbud dan diskon listrik.
Dinukil dari laman CNBC Indonesia, Senin (15/11/2021), pemerintah mengumumkan akan menambah bantuan sosial tunai (BST) pada November dan Desember 2021, sebesar masing-masing Rp 300.000 kepada masyarakat paling rentan. Penyaluran tambahan bansos tersebut, diklaim pemerintah untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem.
Penerima bansos tambahan tersebut adalah mereka yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya yang berada di 35 kabupaten/kota di 7 provinsi yang sudah menjadi prioritas pemerintah.
Selain itu, penerima bantuan sosial tambahan ini, akan mengacu kepada penerima kartu sembako dan program keluarga harapan (PKH). Di sisi lain, BLT Dana Desa terus diberi kepada masyarakat pedesaan untuk memastikan yang belum masuk sebagai penerima bantuan program pusat, bisa menerima bantuan juga.
Pada bulan November 2021, ada beberapa program bansos pemerintah yang akan segera cair. Berikut perinciannya:
1. Kartu Sembako
Bansos yang akan segera cair pada bulan ini adalah Kartu Sembako. Masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan BST sebesar Rp 200.000 per bulan.
Untuk mendaftar menjadi penerima Kartu Sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) atau Dinas Sosial setempat.
Sebanyak 17,2 juta KPM yang menerima bantuan ini kemudian dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH juga diperkirakan masih akan cair pada bulan ini. PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk KPM yang memiliki anggota keluarga hamil, lansia, dan anak sekolah.
PKH ditujukan untuk 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 28,31 triliun. Adapun besaran dana yang diterima penerima manfaat disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan sosial/bansos PKH yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun. Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bansos yang juga masih cair adalah BSU. Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU. Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum atau terdaftar dalam data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) senilai Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima.
4. Subsidi Kuota Internet
Bantuan kuota internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, serta guru, dan dosen yang terdampak pandemi Covid-19.
Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama tiga bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut. Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
5. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta yang langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi. Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud bisa didapatkan bila pihak pimpinan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang layak sesuai syarat ke pusat.
Bansos UKT diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan. Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.
6. Diskon Listrik
Seperti diketahui, diskon listrik tetap dilanjutkan selama tiga bulan yakni mulai dari Oktober hingga Desember 2021, dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021.
Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen. Adapun diskon listrik diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dengan diskon 50% (450 VA) dan 25% (900 VA).(CNBC)