seputar – Jakarta | PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputra resmi dinyatakan pailit. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan pada 28 Agustus 2020.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktur PT Hanson International Tbk, Hartono Santoso tersebut menjelaskan, berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2020 Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat memutuskan nasib perusahaan.
“Pertama, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Kedua, menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor Pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian dikutip merdeka.com, Jakarta, Sabtu (29/8).
Putusan sidang atau rapat permusyawaratan hakim sebagaimana dimaksud telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada tanggal 21 Agustus 2020. Atas Putusan tersebut Perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Adapun Benny Tjokro adalah salah satu tersangka kasus Asuransi Jiwasraya yang menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Dia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020.
Benny Tjokro resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (merdeka)