seputar – Jakarta | Korban Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan menggelar aksi damai tiga hari berturut-turut. Koordinator korban, Fien Mangiri mengungkapkan rencananya aksi ini digelar pada 23-25 Mei 2022 di tiga lokasi berbeda.
Fien menjelaskan aksi ini digelar oleh nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di Jakarta, aksi damai ini akan dilakukan di Gedung DPR, hari kedua di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan hari ketiga di kawasan Silang Monas Jakarta yang menghadap ke Istana Negara.
Fien menyebutkan aksi ini digelar karena penyelesaian kasus semakin jauh dari harapan. Selanjutnya aksi kali ini merupakan rangkaian dari aksi-aksi damai yang dilakukan sebelumnya sejak 2020.
Dia mengungkapkan aksi ini menjadi gambaran puncak kekesalan dan keputusasaan para korban dan sekaligus meminta perhatian pemerintah untuk membantu penyelesaian kasus ini secara tuntas dan pasti.
“Kami akan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai warga negara dan rakyat Indonesia yang menjadi korban asuransi Bumiputera. Kepada DPR RI, kami meminta para wakil rakyat ini membantu dan mengawasi kepastian penyelesaian kasus gagal bayar ini, sekaligus mendesak Dewan Komisioner OJK yang baru segera memprioritaskan penyelesaian kasus AJB Bumiputera 1912, dalam tempo secepat-cepatnya,” ujar Fien dalam siaran pers, Senin (16/5/2022).
Bereskan Bumiputera
Salah satu korban Bumiputera, M Syakur Usman, kami juga meminta perhatian Presiden Jokowi membantu masalah jutaan rakyat Indonesia yang kehilangan haknya akibat manajemen asuransi yang bobrok ini.
Sementara biaya kebutuhan hidup semakin tinggi kala pandemi ini dan tidak bisa ditutupi lagi akibat kesulitan keuangan para nasabah yang mayoritas berasal dari kalangan menengah-bawah.
“Kami meminta belas kasih dan perhatian Presiden Joko Widodo kepada nasabah kasus gagal bayar Bumiputera,” jelas dia.
Sebelum melakukan aksi ini, nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak penyelesaian kasus gagal bayar ini. Antara lain menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR tahun 2020, penyampaian surat somasi ke manajemen Bumiputera dan OJK.
Sekadar informasi kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 ini belum tuntas sejak 2017 lalu. Jumlah nasabah terus bertambah dengan status klaim yang habis kontrak dan klaim polis. Namun tak kunjung mendapat kejelasan terkait pembayaran klaim.
Syakur menjelaskan OJK selaku regulator industri asuransi di Indonesia tak kunjung berani menuntaskan kasus gagal bayar ini. OJK selalu beralasan kekosongan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera sebagai dalihnya, meski kekosongan BPA terjadi lebih satu tahun.
Sejak Desember 2020, BPA lama dipecat oleh OJK dan baru pada Mei 2022, BPA baru terpilih. Sangat lama proses pemilihan BPA baru dilakukan OJK. Dengan ada BPA baru, diharapkan OJK lebih mudah dalam mengawasi untuk mempercepat pembayaran klaim polis para pempol yang bertahun-tahun tertunda.(detikfinance)