seputar-Medan| Berdasarkan pemantauan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), nilai undisbursed loan (fasilitas kredit yang belum ditarik oleh debitur) Bank Umum di Sumatera Utara mencapai Rp41,79 triliun per 31 Desember 2020.
“Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp43,21 triliun atau turun sebesar 3,30%,” kata Kantor OJK Regional 5 Sumbagut dalam siaran persnya, Kamis (25/02/2021).
OJK Regional 5 Sumbagut mencatat, rasio undisbursed loan terhadap total kredit (Rp216,56 triliun) per 31 Desember 2020 di Sumatera Utara adalah sebesar 19,30%, masih lebih baik atau lebih rendah dibandingkan rasio undisbursed loan secara nasional yang sebesar 29,97%.
Total undisbursed loan tersebut terdiri dari committed loan sebesar Rp11,11 triliun dan uncommitted loan sebesar Rp30,68 triliun. Committed loan adalah kredit yang tidak bisa dibatalkan oleh bank, dan dananya sudah disiapkan bank, sedangkan
uncommitted loan dapat dibatalkan oleh Bank tanpa persetujuan debitur dengan kondisi tertentu, salah satunya jika terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh debitur.
“Melambatnya aktivitas bisnis di tengah kondisi pandemi Covid-19 membuat debitur untuk menunda pencairan kredit, khusus di masa awal pandemi yaitu bulan Maret dan April 2020 dimana rasio undisbursed loan masing-masing meningkat sebesar
20,44% dan 20,55%,” papar Kantor OJK Regional 5 Sumbagut.
Begitupun secara perlahan tapi pasti, seiring dengan upaya pemulihan ekonomi, rasio undisbursed loan menurun signifikan sejak bulan Oktober hingga akhir tahun 2020. (Siong)