seputar-Belawan | Ketentuan ekspor – impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI. Terlebih masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan ada pembatasan bepergian yang diberlakukan di setiap negara.
Perlu diketahui bahwa ketentuan pembawaan barang oleh penumpang dan awak sarana pengangkut dari atau ke luar Indonesia harus mematuhi ketentuan pemerintah agar perjalanan dari atau ke luar Indonesia tetap aman dan nyaman.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Belawan Donny Agung Fajar Muliaman dalam
siaran persnya, Senin (24/5/2021) di Belawan.
“Jika ada yang masih menemukan hal-hal yang kurang jelas dalam ketentuan tersebut, silakan menghubungi Layanan Informasi KPPBC TMP Belawan untuk informasi lebih lanjut,” imbau Donny. (DP)