seputar-Belawan | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Kamis (3/12) di halaman Kantor BC Belawan, Kota Medan.
Barang impor yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ball press (pakaian bekas), obat, kosmetik, pestisida, sparepart motor, air softgun serta barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal dengan nilai barang keseluruhan sekira Rp2,6 miliar.
Kakanwil DJBC Sumut Oza Olavia menyebutkan bahwa potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor adalah sekira Rp2,3 miliar.
“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil BC Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,” jelas Oza.
Dijelaskan Oza, Kantor BC Belawan, BC Medan, BC Kuala Tanjung telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Pemusnahan barang sitaan barang milik negara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batu Bara Ir H Zahir MA, Bupati Dairi Eddy Kaleng Ate Berutu, dan mewakili Lantamal I, mewakili Kodam 1 BB, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan, dan pejabat dari sejumlah instansi terkait lainnya. (DP)