seputar-Belawan | Sudah empat tahun lebih sejak 21 Mei 2017 Kapal Karadeniz Powership Onur Sultan sebagai kapal pembangkit listrik atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) yang disewa oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari Pemerintah Turki berlabuh di Pelabuhan Belawan.
Kapal MVPP itu disewa Pemerintah Indonesia dari negara Turki untuk mengantisipasi defisit listrik di Sumatera Utara.
Menurut informasi PLN membayar seharga Rp1.700 sampai Rp1.800 per kWh dari arus listrik yang disalurkan kapal tersebut. Itu belum termasuk biaya sewa kapal, operasional, pemeliharaan, gaji pekerja, dan pembayaran lainnya.
Kapal MVPP itu berkapasitas daya listrik 240 megawatt (MW). Diperkirakan milliaran rupiah yang harus dikeluarkan untuk membayar penggunaan kapal itu.
Hingga kini tidak ada keterbukaan PLN tentang pengeluaran untuk sewa Kapal MVPP tersebut. Harga listrik per kWh yang dijual ke masyarakat juga masih diragukan.
Pihak PLN menyebut harga yang dijual ke masyarakat daya listrik per kWh dari Kapal MVPP juga simpang siur mulai dari Rp980, Rp1.000, Rp1.700, hingga Rp1.800.
Sampai hari ini belum ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat atas kehadiran Kapal MVPP di Pelabuhan Belawan walau disebut dapat mengantisipasi defisit listrik dalam jangka pendek.
“Yang menjadi kaya adalah pemilik perusahaan yang mensuplai kebutuhan ke Kapal MVPP dan perorangan diduga ada.,” kata warga Belawan, Ronggur Pasaribu, Senin (20/9/2021).
Menurutnya yang dipersoalkan masyarakat adalah anggaran yang dikeluarkan negara dalam hal ini PLN untuk sewa kapal MVPP diperkirakan sudah bisa membangun pembangkit listrik sendiri berkapasitas 240 MW.
“Hanya saja jika uang sewa kapal MVPP itu dibuat membangun pembangkit listrik sedikit yang bisa menikmati,” kata Ronggur Pasaribu.
Menurutnya, sebetulnya tidak ada lagi manfaat keberadaan Kapal MVPP itu kepada pelanggan listrik PLN. Anggaran pengeluaran untuk itu sudah menjadi kerugian negara.
Akibatnya masyarakat yang kena dampaknya secara tidak langsung sebab pembayaran tagihan listrik tidak stabil.
Dia berharap lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, kepolisian perlu melakukan penyelidikan terhadap keuangan sewa Kapal MVPP agar apa sebenarnya yang terjadi di PLN menjadi terbuka. (DP)