seputar – Jakarta | Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 telah diberikan secara simbolis kepada sekitar 24 orang pelaku usaha oleh Presiden Joko Widodo. Bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM.
“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak ibu semuanya, enggak,” kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari Antara, di Istana Merdeka Jakarta.
Saat menyampaikan bantuan presiden (banpres) tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak.
“Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh tanah air dan mulai dibagikan pada hari ini. Saya harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” ungkap Presiden.
Masuk Rekening
Sementara itu, BLT subsidi gaji Rp1 juta segera masuk ke rekening pekerja. Apalagi, Kemnaker sudah mengeluarkan aturan penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Jadwal pencairan BLT subsidi gaji dilakukan pada Agustus 2021. Saat ini, pihak Kemnaker terus mematangkan data penerima BLT subsidi gaji agar tepat sasaran.
Berikut fakta-fakta BLT subsidi gaji Rp1 juta seperti dirangkum, Sabtu (31/7/2021).
1. BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Penyaluran BLT subsidi gaji tinggal menunggu waktu saja. Nantinya, para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp500.000 secara dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta.
“BLT subsidi gaji sekali penyaluran (Jadi dapat Rp1 juta),” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
2. 8 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji
Total 8 juta pekerja yang terdampak PPKM level 3 dan 4 akan mendapatkan BLT subsidi gaji dengan syarat gaji di bawah Rp3,5 juta. Saat ini, Kemnaker terus mematangkan data pekerja yang menerima BLT subsidi gaji agar tidak salah sasaran.
“Kita ingin betul-betul tepat sasaran governansinya bagus,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
3. Agustus, BLT Subsidi Gaji Cair
Setelah datanya sudah valid dan lengkap, BLT subsidi gaji bisa langsung disalurkan ke rekening pekerja. Ditargetkan, BLT subsidi gaji masuk rekening pada awal Agustus 2021.
“Mudah-mudahan segera bisa kita salurkan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
4. Kemnaker Terbitkan Aturan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbaharui aturan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid 19. Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.
Selanjutnya disebutkan pada pasal 4 undang-undang tersebut bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp500 ribu yang diakumulasikan dalam dua bulan pemberian.
5. Pekerja Ini Diprioritaskan
Pemberian bantuan ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program kartu prakerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro.
6. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta rupiah perdua bulan ini, di antaranya
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (okefinance)