seputar-Medan I PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I SU bakal menerapkan perjalanan keberangkatan Kereta Api (KA) Srilelawangsa relasi Medan – Binjai (PP) hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
Perjalanan keberangkatan bagi pengguna KA itu akan dimulai pada esok hari atau tanggal 12 sampai 20 Juli.
Hal ini terkait ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembatasan bagi pelaku perjalanan. Hal serupa juga akan dilakukan pada KA Bandara relasi Medan – Bandara Kualanamu (PP).
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat kepada seputarsumut.com, Minggu (11/07/2021).
Daniel menjelaskan, setiap pelanggan KA Srilelawangsa dan KA Bandara wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan lanjut Daniel, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Daniel.
Daniel menyatakan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutur Daniel.
Daniel juga menginfokan terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (Siong)