seputar-MedanI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721 A2 dan Kewajiban perpajakan Bendahara, (Kamis, 21/01/2021).
Bimbingan teknis yang dihadiri oleh 61 Bendahara dan Juru Bayar di lingkungan Makodam I/BB dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Pegawai KPP Pratama Pratama Medan Petisah yaitu Suretno Samuel Sianturi, Ikhsan dan Sri Vemina Yesika Sihotang menjadi narasumber dalam bimbingan teknis tersebut.
Suretno Samuel Sianturi mengingatkan kembali agar Bendahara tepat waktu dalam penyetoran dan pelaporan pajaknya agar tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga ataupun denda.
Peserta juga mendapat edukasi dan praktek pembuatan bukti potong 1721 A2 dengan menggunakan aplikasi e-SPT 21 yang dijelaskan oleh Sri Vemina Yesika Sitohang.
“Sasaran yang ingin dicapai dari dilaksanakan bimbingan teknis adalah ketepatan dan kecepatan bendahara pemerintah untuk menerbitkan Bukti Potong A2” jelas Yesika di akhir sesi pemaparan materi.
Dalam kegiatan ini peserta tidak hanya diberikan materi, melainkan juga mendapat kesempatan untuk berdiskusi dalam sesi tanya jawab.
Salah satu peserta, dari Satker Topdam I/BB menanyakan kenapa personel masih harus melaporkan SPT Tahunan, padahal PPh 21 sudah dipotong dari aplikasi gaji.
Saudara Ikhsan menyampaikan bahwa walaupun setiap bulan bendahara sudah melakukan pemotongan setiap bulan namun personel tetap wajib melaporkan SPT Tahunan karena kewajiban pelaporan SPT adalah kewajiban masing-masing personel sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Aparatur Sipil Negara/ TNI / POLRI melalui efiling.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Medan Petisah berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan keterampilan para Bendahara dan Juru Bayar di lingkungan Makodam I/BB dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, salah satunya membuat Bukti Potong sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan para personelnya.(Siong)