seputar – Belawan | Kementerian Kuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Kantor Pengawasalan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 3,2 miliar di halaman kantor, Rabu (15/7) sore dengan cara dibakar.
Barang ilegal senilai Rp 3,2 miliar tersebut antara lain berupa olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain, racun serangga dengan jumlah 6597 pcs nilai barang Rp 170.330.000 dengan potensi kerugian negara Rp 49.821.450 dari bea masuk ditambah pajak dalam impor merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan (tidak ada izin dan sudah kedaluarsa.)
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis Lukman dan 555 jumlahnya sebanyak 2.866.480 batang dan nilai barang seharga Rp 2.866..480.000 pontensi kerugian negara Rp 2.228.069.600 nilai cukai hasil penidakan BC Sumut.
MMEA ilegal jenis Jhony Walker sebanyak 141 botol dengan nilai barang Rp 68.737.800 pontensi kerugian negara Rp 9.623.250 hasil penindakan Bea Cukai. Pakaian bekas pakai dengan jumlah 37 ballpress senilai Rp 74.000.000 merupakam barang larangan karena akan mematikan produk dalam negeri.
Kelapa bulat yang dulunya diekspor dan dikembalikan sebanyak 611 Bags nilai barang Rp 61.434.060. Kelapa merupakan barang yang dilarang masuk karena akan merugikan petani kelapa di Indonesia.
Bawang Onion/Indian Fresh Big Onion (Bawang Bombay) sebanyak 10.250 Bag Nilai barang nol dan eks barang yang ditanyatakan tidak dikuasai (BTD.)
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Proponsi Sumatera Utara, Oza Olavia mengingat Kasus Virus Corona (Covod-19) yang kini terjadi di Indonesia,pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara (BMN) tetap menerapkan Protokol Social Distancing untuk mencegah penyebaran Vorus Corona.
Acara pemusnahan barang barang Ilegal tersebut dilaksankan dihalaman kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan pada Rabu 15 Juli 2020 dalam rangka menjalankan salah satu pungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Proponsi Sumatera Utara bersinergi dengan Kodam l/BB,Pomdam l/BB dan Ditkrimsus Polda Sumut.
Barang yang dusnahkan merupakan BMN dari Tahun 1019 sampai dengan tahun 2020 yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Masih menurut Oza Olavia, di Propinsi Sumatera Utara khususnya pantai Pesisir Timur Sumatera Utara masih terdapat penyeludupan seperti barang Ilegal berupa Narkotika,Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal sehinqga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dàn kantor kantor Pengawasa dan Pelayanan Bea dan Cukai di Wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri.
Selain itu, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinabungan. Acara ini dihadiri oleh seluruh instansi di Medan dan Belawan.(MTC)