seputar-Medan | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2023.
“Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini kita lakukan atas persetujuan Pak Pj Gubernur Sumut Hassanudin,” kata Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Program pemutihan PKB, yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun ke-2, bebas pajak progressif, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3, dan bebas denda SWDKLLJ.
Fadly menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya juga telah diperpanjang pada 31 Oktober 2023.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023, lalu kami perpanjang mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut,” kata Fadly.
Fadly mengungkapkan bahwa dari dilanjutkannya kembali program pemutihan PKB ini, ada target mau dicapai dalam peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah tercapai 73 persen.
“Jadi kondisi kita saat ini di posisi 73 persen, kita harus mengejar kurang 27 persen lagi, dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kita cari saat ini,” kata Fadly.
Fadly mendorong masyarakat di Sumut untuk memanfaatkan program pemutihan PKB ini. Sehingga kendaraan yang menunggak pajak untuk segera dibayarkan dalam program tersebut.
“Untuk memberikan keringanan bagi para subjek pajak, yang lalai melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini konsep dari perpanjangan dari pemutihan ini,” ujar Fadly.
Pada tahun 2023 ini, Bapenda Sumut mengklaim terjadi peningkatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya dengan mengikuti program pemutihan PKB tersebut.
Seperti diketahui, untuk dilakukan penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut menjalin kerja sama dengan Kejati Sumut. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa 24 Oktober 2023, lalu.
Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Fadly mengungkapkan kerja sama Pemprov Sumut dan Kejati Sumut akan memberikan dampak baik dengan mengoptimalkan PKB, baik secara perorangan dan perusahaan.
“Insya Allah ini berdampak positif terkait penerimaan kita pendapatan hasil, dari khusus pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan dengan melibatkan pengacara negara dapat memanggil subjek pajak, untuk melunasi kewajiban pajak, itu harapan besar kita,” ujar Fadly.
Fadly mengimbau masyarakat memiliki kendaraan bermotor, untuk tetap meningkatkan kesadaran membayar PKB tepat waktu.
“Lagi-lagi pemutihan ini kan suatu yang tidak baik juga. Kenapa? Yang tidak taat (bayar pajak) diberikan insentif dan kenapa yang taat tidak kita berikan reward,” tutur Fadly. (red)