seputar-MedanI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mentargetkan penerimaan pajak pada tahun 2021 sebesar Rp19,48 Triliun.
Besaran target itu masing-masing didistribusikan ke seluruh KPP dengan rincian KPP Madya Medan Rp12,63 Triliun, KPP Pratama Medan Barat Rp429 Miliar, KPP Pratama Medan Belawan Rp472 Miliar, KPP Pratama Medan Timur Rp1,02 Triliun, KPP Pratama Binjai Rp482 Miliar, KPP Pratama Medan Polonia Rp1,03 Triliun, KPP Pratama Medan Kota 1,04 Triliun, KPP Pratama Medan Petisah Rp1,02 Triliun dan KPP Pratama Lubuk Pakam Rp1,33 Triliun.
Kanwil DJP Sumut I dalam siaran persnya, Kamis (18/02/2021) mengatakan guna menyusun strategi pencapaian penerimaan tersebut, pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi Daerah I (Rakorda I) tahun 2021 bertempat di Aula Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I (Selasa, 09 Januari 2021).
Kegiatan itu mengusung tema “Sinergi Meraih Prestasi” ini berlangsung selama 2 hari pada tanggal 9 – 10 Februari 2021 dan dihadiri oleh seluruh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Sumut I.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dan paparan oleh Plh. Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi serta pengarahan oleh Liaison Officer Kanwil DJP Sumut I, Edward Hamonangan Sianipar.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi dan strategi oleh tiap kepala bidang di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, dan rapat komisi yang terbagi atas
komisi pengawasan, komisi ekstensifikasi dan penyuluhan, dan komisi pemeriksaan dan penagihan, kemudian penyerahan simbolis ditribusi rencana penerimaan tiap KPP.
Disampaikan dalam rapat, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I tahun 2020 adalah sebesar Rp16,52Triliun atau 99,07% dari target Rp16,68 Triliun
Dalam rapat komisi juga dibahas diantaranya evaluasi, isu utama, kendala internal dan eksternal dan rencana kerja tahun 2021.
Pada komisi ekstensifikasi dan penyuluhan, rencana kerja tahun 2021 diantaranya adalah penguatan penguasan wilayah oleh tiap KPP dengan memanfaatkan aplikasi yang ada, memperbanyak saluran komunikasi dan optimalisasi media sosial dalam menyampaikan informasi perpajakan ke masyarakat.
Komisi Pengawasan memiliki rencana kerja diantaranya adalah optimalisasi pengawasan pembayaran masa dan pengujian kepatuhan material. Kemudian rencana kerja komisi pemeriksaan dan penagihan diantaranya adalah peningkatan kualitas dan kuantitas usulan
pemeriksaan khusus.
Rapat juga berlangsung dengan protokol kesehatan dan para peserta telah menjalani swab antigen sebelum mengikuti acara.(Siong)