seputar – Medan | Mal Centre Point berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan sejak 9 Juli 2021 karena tidak membayar pajak sejak 10 tahun lalu.
Dua hari disegel, PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola gedung sepertinya masih ‘membandel’ dan belum juga melunasi utang pajak bumi bangunan alias PBB yang nilainya mencapai Rp 56 miliar.
Padahal PT ACK ditenggat 3 hari untuk melunasi utang pajak tersebut, sejak pertama kali disegel. “Belum ada bayar,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, Minggu (11/7/2021).
Suherman tidak menjelaskan apakah managemen Centre Point sudah berkomunikasi atau belum terkait pembayaran pajak. “Kita lihat besok (Senin) lah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, mengungkapkan, bahwa pihaknya bersama KPK, PT ACK, PT KAI, dan Kajari Medan sudah rapat pada 7 Juni 2021. Dalam rapat itu disepakati PT ACK akan membayar tunggakan PBB paling lama 1 bulan kemudian atau 7 Juli 2021. Hanya saja sampai batas waktu yang disepakati pembayaran tidak kunjung dilakukan.
“Ada beberapa skema yang ditawarkan pembayaran, namun ini belum bisa dinyatakan deal karena tidak terhitung denda karena sejak 2010 sampai 2021 hanya satu tahun bayar pajak, 2017. Ini kita minta bayar dari tahun ke tahun, belum dibayarkan. Skema tidak bisa disepakati karena diluar kebiasaan, tidka bisa diterima,” katanya usai kegiatan penyegelan mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Jumat (9/7/2021).
Dijelaskannya Rp 56 miliar tunggakan PBB PT ACK hanya utang pokok. Belum termasuk denda keterlambatan. Menurut dia, denda itu nantinya juga akan ditagih. Informasi yang diterima Bobby bahwa tenant di dalam mal Centre Point sudah membayar pajak kepada pihak pengelola. Namun, PT ACK tidak kunjung menyetorkan ke Pemko Medan. “Tenant di dalam bayar pajak semua, mereka bayar PT ACK,” bebernya.(medanbisnis)