seputar-Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyebut ada 2.000 hektare hutan di Aceh mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang emas ilegal. Pemerintah dan polisi didesak memberantas tambang emas ilegal.
“2.000 hektare itu terjadi dalam periode 5 tahun dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur, kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Dia mengatakan kegiatan pertambangan emas ilegal terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan. Menurutnya, ada dua pola yang dipakai penambang ilegal untuk memperoleh emas.
M Nur mengatakan tambang ilegal yang berada di pegunungan dilakukan dengan membuat lubang secara vertikal dan horizontal. Sementara, pertambangan di kawasan sungai dilakukan dengan mengeruk pasir atau bebatuan memakai alat berat.
“Kehadiran pertambangan emas ilegal berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan,” ujarnya.
“Sampai akhir penghujung tahun 2021, kegiatan pertambangan emas ilegal belum mampu dihentikan secara permanen, justru ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru,” lanjut M Nur.
Menurutnya, kerusakan hutan menjadi salah satu pemicu banjir bandang, longsor, krisis air bersih, rusak badan sungai, dan konflik satwa dengan manusia. Dia meminta pemerintah serius menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh. Penegakan hukum dan perbaikan tata kelola harus dilakukan sinergi, sehingga tidak terjadi persoalan baru di lapangan. Karena juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi,” sebut M Nur. (detik)