seputar-Banda Aceh | Upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2024 cuma naik Rp47.006 dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672.
Kenaikan upah sebesar 1,38 persen ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein.
“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini 20 November 2023 telah menetapkan UMP Aceh untuk 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Akmil, dikutip dari situs Pemprov Aceh, Selasa (21/11/2023).
Akmil mengatakan keputusan ini diambil usai Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Aceh melakukan sidang pleno pada Jumat (17/11).
Ia menyebut ada dua usulan yang masuk ke Pemprov Aceh. Pertama, kenaikan UMP 2024 sebesar 1,38 persen. Kedua, tuntutan serikat buruh yang ingin upahnya naik 15 persen di tahun depan.
Pada akhirnya opsi kenaikan 1,38 persen dipilih oleh orang nomor satu di Aceh. Kadisnakermobduk Akmil menyebut pilihan ini diambil berlandaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
“UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” jelasnya.
Akmil menegaskan UMP Aceh teranyar ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ia mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Ini dilakukan agar upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh 2024 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Buruh Aceh menolak usulan kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 47 ribu. Mereka meminta agar kenaikan upah itu sebesar Rp500 ribu atau 15 persen dari upah sebelumnya.
Buruh menilai dalam kondisi ekonomi saat ini tidak berlebihan jika menaikkan upah sebesar Rp500 ribu menjadi Rp3,9 juta pada 2024.
Ketua DPW FSPMI Aceh,Habibi Inseun mengatakan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh, kenaikan UMP Rp47 ribu itu masih jauh dari hasil rata-rata survei KHL di Aceh.
Menurutnya, untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat harus di naikkan upah minimum sekurang-kurangnya 15 persen.
Meskipun mereka mengetahui bahwa formulasi saat ini yang digunakan untuk kenaikan UMP tidak sampai 3 persen, secara konstitusional buruh tetap mendesak agar keputusan tersebut dikaji kembali.
“Kami mengetahui formulasi saat ini membuat kenaikan itu bahkan tidak sampai 3 persen. Oleh karena itu secara konstitusional kami menyampaikan ke pemerintah untuk mengkaji kembali kenaikan upah minimum,” katanya. (cnnindonesia)