seputar – Aceh Tengah | Sidang putusan PNS cantik yang menggugat ibunya di Aceh Tengah akan memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Takengon akan menggelar sidang putusan pada 30 November 2021.
“Untuk sidang putusan direncanakan akan dilakukan pada 30 November 2021,” ujar Humas Pengadilan Negeri Takengon Fadli Maulana, beberapa waktu lalu.
Fadli Maulana mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan proses mediasi. Tapi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk memfasilitasi permasalahan ini, namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di pengadilan negeri Aceh Tengah,” tutup Fadli.
Asmaul Husnah, PNS yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) di Setda Aceh menggugat Ibunya untuk keluar dari rumah yang sang Ibu tinggali. Tidak hanya itu, Husnah juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. Dan bukan hanya Ibunya saja, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.(Okezone)