seputar-Aceh Timur | Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengungkap motif pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan dengan kondisi kaki tangan terikat di Jembatan Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, diduga karena sakit hati.
“Motif pembunuhan karena sakit hati,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Minggu (25/7/2021).
Kapolres mengatakan pelaku berinisial ZW (25), warga Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan korban Ridhwan (53), yang sehari-hari bekerja sebagai pembeli dan pengumpul barang bekas. Korban warga Sungai Pauh Induk, Kota Langsa.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, pembunuhan dilakukan seorang diri. Sebelum membunuh, korban ada memukul dan memaki pelaku dengan kata-kata kasar.
Namun saat membuang korban ke sungai jembatan di Pereulak, Aceh Timur, pelaku dibantu temannya berinisial DN (40). Polisi memasukkan DN dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya juga mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban. Pelaku DN mengambil sepeda motor nomor polisi BL 4355 FAE. Kami ingatkan kepada DN segera menyerahkan diri,” kata AKBP Agung Kanigoro.
Kini, pelaku ZW diamankan di Mapolres Langsa. Polisi menjerat ZA melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya warga Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur digegerkan dengan penemuan karung berisi mayat di sungai bawah jembatan di daerah itu.
Diduga mayat tersebut terapung di sungai yang diperkirakan sudah beberapa hari karena saat ditemukan sudah mengeluarkan bau. Belakangan diketahui mayat tersebut teridentifikasi bernama Ridhwan.
Dari situ polisi kemudian mendalami penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ZW (25). (antara)