seputar-Lhokseumawe | Pihak kepolisian meringkus empat tersangka kurir narkoba dan mengamankan barang bukti 9,4 kilogram sabu di kawasan Blang Pulo dan pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021) mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap berinisial DS (38), TA (59), dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
“Barang bukti yang diamankan ada sembilan bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram, satu unit HP android merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik,” jelasnya.
Kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (13/11/2021), tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan sabu. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS. “Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu–sabu,” jelasnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Tersangka DS mengaku mendapat pasokan sabu secara estafet dari TA, R, dan AS.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Muhammad Hadimas kemudian melakukan penangkapan ketiganya di seputaran Muara Satu.
Dari ketiga pelaku tersebut petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di semak-semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.
“Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp200 juta,” sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, pengakuan awal dari tersangka AS, barang haram tersebut ditemukan para pelaku terdampar di pinggir pantai areal PT Arun.
“Menurut tersangka AS barang ini tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.
Selanjutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar,” pungkas Kapolres Lhokseumawe. (gus/red)
.