seputar-Langsa | Personel Satuan Samapta Polres Langsa mengamankan tujuh remaja karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Elak Limbah, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.
Ketujuh remaja itu diduga hendak tawuran dengan kelompok remaja lainnya di kawasan tersebut. Usia mereka berkisar 15 hingga 21 tahun dan seluruhnya merupakan warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH mengatakan, kelompok remaja tersebut diamankan sekira pukul 22.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Kota Langsa.
“Saat sedang patroli, kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang sedang kumpul di Gampong Baroe, Kecamatan Langsa Lama dan diduga akan melakukan tawuran. Mendapat informasi ini, kita langsung menuju ke lokasi” ujarnya, dikutip dari tvOnenews.com, Selasa (18/07/23).
Saat dilakukan interogasi awal. Diketahui, bahwa mereka memiliki senjata yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Selanjutnya, tim patroli melakukan pencarian. Hasilnya, ditemukan satu senjata tajam jenis sangkur.
“Setelah kita menemukan barang bukti, ketujuh remaja dan barang bukti sajam langsung diamankan ke Mako Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Usai diamankan, para remaja itu dipulangkan usai dilakukan pemeriksaan dan dilalukan pembinaan di hadapan orangtua masing-masing di halaman Mako Polres Langsa.
“Kita memanggil orangtua dari masing-masing pelajar tersebut, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka diperbolehkan kembali ke rumahnya,” tutupnya. (tvonenews/ss)