seputar-Aceh Tenggara | Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Lawe Sikap di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) membantah perusahaan mereka mengambil 100 persen air Sungai Lawe Sikap seperti tudingan yang dilontarkan pihak PDAM Tirta Agara.
“Kita dari pihak PLTM pastikan air Sungai Lawe Sikap berjalan, bahkan kendati surut karena cuaca namun cukup untuk tersalur pada intake satu PDAM,” kata Humas PLTM Lawe Sikap, Darmawan kepada awak media melalui pesan elektronik, Selasa (25/5/2021).
Menurut Darmawan, apa yang disampaikan pihak PDAM Tirta Agara kepada publik tersebut, jauh dari kebenaran, bahkan mengarah fitnah dan pencemaran nama baik PLTM Lawe Sikap.
Sebab faktanya saat dicek ke lokasi intake PDAM Tirta Agara, debit air Sungai Lawe yang masuk, justru lebih besar dari sebelumnya.
“Pertayaannya, kenapa air (PDAM Tirta Agara) tidak masuk kepada pelanggan, apakah banyak yang bocor atau apa ada yang tersumbat atau ada indikasi unsur kesengajaan?,” ujarnya.
Lebih lanjut Darmawan juga menyebut PDAM Tirta Agara disinyalir melakukan manuver agar nama PLTM Lawe Sikap Agara tercemar. Bahkan memberikan gambaran yang kurang baik saat pertemuan dengan para anggota DPRD pada 24 Mei 2021 di Kantor PLTM Lawe Sikap.
Karena itu PLTM Lawe Sikap meluruskan pemberitaan di media online yang memuat pernyataan Direktur PDAM Tirta Agara bahwa aliran air PDAM Tirta Agara akan terhenti karena tidak adanya air sungai yang mengalir ke intake PDAM Tirta Agara di Lawe Sikap akibat tidak dibukanya bendungan air PLTM Lawe Sikap.
Meluruskan pemberitaan PDAM yang telah menyulut keresahan masyarakat dengan menyudutkan PLTM Lawe Sikap sebagai penyebab dan tersangka masalah PDAM, Darmawan menerangkan beberapa hal teknis dan kondisi di lapangan terkait Lawe Sikap.
Di antaranya, pertama, sumbar air Lawe Sikap berasal dari banyak mata air dan sungai-sungai kecil di sepanjang alur sungai. Kedua, debit air Lawe Sikap berubah-ubah sesuai dengan curah hujan di area tangkapan air hujan yang sebagian besar berada di area TNGL, dengan debit normal air di area hulu Bendungan PLTM Lawe Sikap berkisar dari 1 – 10 m3/dt, dan di area Intake PDAM berkisar 1.5 – 12 m3/dt, dengan menggunakan data historis curah hujan selama lebih dari 10 tahun.
Ketiga, kapasitas maksimum teoritis penyaluran air melalui pipa diameter 12 inch yang dipakai PDAM dengan kecepatan aliran air sistem gravitasi adalah 70 liter per detik, sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara No. 01 Tahun 2013 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebutkan kapasitas Intake dari Lawe Sikap adalah 60 liter per detik untuk Instalasi Pengolahan Air di Kute Mbarung.
Keempat, untuk mengarahkan airan air ke intake PDAM, telah dibuat bendungan batu dan plastik, dan belum dibuat permanen. Kelima, PLTM Lawe Sikap telah menyediakan saluran air dari turbin dengan 2 pipa HDPE, yang sudah siap sejak Desember 2020, menunggu PDAM untuk menyambung saluran pipa tersebut untuk sumber air baku instalasi IPA.
Keenam, debit air yang masuk ke intake PDAM mulai berkurang pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2021, kkarena pada tanggal tersebut, bendungan batu (dan lapisan plastik) yang telah dibuat
sebelumnya oleh tim kontraktor PLTM, telah dirusak anggota keluarga dari oknum pegawai PDAM.
Ketujuh, pada hari Sabtu, tanggal 22 Mei 2021, pekerja-pekerja PDAM yang akan melanjutkan perbaikan bendungan, dilarang masuk ke area intake PDAM, karena tanah yang dipakai
intake PDAM diklaim sebagai milik Bapak Daiman Selian, sehingga pekerjaan pembuatan bendungan untuk mengarahkan air ke intake PDAM tidak dapat dilaksanakan. Pelarangan tersebut juga disampaikan seorang pegawai PDAM kepada kepala sekuriti PLTM Lawe Sikap.
“Dari hal ini diambil kesimpulan, Pasokan air untuk PDAM dengan debit 60 – 70 liter / detik adalah lebih dari cukup, dengan syarat bendungan pengarah aliran air ke intake tersedia. Walaupun bendungan PLTM dibuka, jika tidak ada bendungan pengarah air ke intake PDAM, maka debit air untuk intake PDAM tetap akan kurang,” beber Darmawan.
Dalam kesempatan ini pihak PLTM Lawe Sikap mengharapkan pihak PDAM Tirta Agara agar lebih profesional dan rasional serta objektif dalam memberikan informasi kepada publik.
“Sudah selayaknya PDAM Tirta Agara bisa lebih berpihak kepada konsumen supaya tidak menimbulkan keresahan di rakyat Agara, bahkan bisa berujung pada berbagai indikasi fitnah nantinya pada pihak PLTM Lawe Sikap,” pungkas Darmawan. (gus/rel)