seputar-Aceh | Kisah seorang ibu digugat dan diusir anak kandung dari rumahnya sendiri gegara persoalan warisan, kembali terjadi. Kali ini kisah pilu tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Seorang ibu bernama Kausar yang telah berusia 71 tahun, digugat ke pengadilan oleh putri kandungnya, AH (49), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat salah satu kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah.
Selain meminta ibunya keluar dari rumah warisan yang diklaim AH sebagai miliknya, ASN wanita tersebut juga menuntut ibunya membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, AH juga menggugat empat adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Kini Kausar harus berjuang di pengadilan menghadapi gugatan anak yang pernah dia lahirkan itu.
Padahal menurut Kausar, rumah yang diklaim sebagai milik pribadi AH itu adalah peninggalan suaminya, alias ayah dari AH dan adik-adiknya. Dengan demikian, rumah itu adalah milik bersama berdasarkan waris.
Mengutip Okezone, Jumat (19/11/2021), menurut kesaksian sang ibu, rupanya dirinya sudah memberikan sertifikat tanah tersebut ke sang anak. Dirinya tidak mengetahui bahwa akhirnya sertifikat tersebut akan digunakan untuk menyengketakan rumah.
Informasi ini didapat dari video TikTok milik akun @COBAT TV. Akun ini mengunggah video berdurasi 40 detik mengenai cerita sang ibu tentang sertifikat rumahnya.
Ini bermula dari sang anak yang meminta ibunya untuk memberikan sertifikat rumah kepada dirinya. Anak tersebut khawatir sertifikat hilang dan dia berinisiatif menyimpannya.
“Awalnya sertifikatnya ada di saya. Lalu dia minta sertifikat itu, katanya takut hilang. Jadi saya kasih,” tutur sang Ibu yang diketahui berusia 71 tahun ini.
Sang ibu mempercayakan sertifikat ini kepada anaknya, karena dirinya merupakan anak sulung dari keluarga. Namun ibu ini tidak menyangka pada akhirnya sertifikat ini dipakai untuk menyengketakan rumah
“Sertifikat itu kan disimpan, (lalu) diminta untuk dia simpan. Dia bilang, nanti dibawa sama anak yang lain, nanti bisa tergadai ke bank. Saya kasihkan. Karena dia yang tertua, dia yang sekolah paling tinggi, yang lain tidak,” kata Kausar.
Kausar menyayangkan sikap AH yang mengusirnya dan menuntut dirinya, bahkan juga keempa adiknya membayar ganti rugi hingga Rp200 juta karena tinggal di rumah itu selama 2 tahun.
“Cuma dia yg menuntut, kata dia ini (rumah warisan) miliknya. Kami dibilang menumpang di sini. Coba kau bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri, sedih saya,” ungkap dia.
Menurutnya, sebagai anak tertua, AH harusnya dapat menjadi contoh dan bersikap bijak. Apalagi dibandingkan adik-adiknya, AH mengenyam pendidikan lebih tinggi.
Paling Disayang Bapaknya
Proses musyawarah sebenarnya sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, musyawarah tak kunjung menemukan titik temu. Menurut sang ibu, Asmaul Husna merasa memiliki rumah tersebut karena merasa paling disayang oleh bapaknya dibandingkan anak-anak yang lain.
“Katanya dia paling disayang sama bapaknya. Padahal mah, anak sama di mata bapaknya,” kata Kausar.
Kausar menjelaskan, jika rumah yang dia tempati adalah rumah warisan peninggalan almarhum suaminya. Sehingga, rumah itu menjadi rumah bersama.
“Rumah ini warisan, ini bukan jual beli sama dia (AH),” jelas Kausar.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat. Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Viral di Media Sosial
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat. Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. (okezone/gus)