seputar – Banda Aceh | Seorang pria di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja 18 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan di semak-semak area kuburan.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat terdakwa berinisial AS (46) mengajak korban NA (18) berjalan-jalan pada Jumat (17/9/2020) malam. Korban disebut keluar dari rumahnya menggunakan transportasi online menuju rumah adiknya.
Korban kemudian dijemput pelaku dan dibawa ke arah kuburan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Terdakwa AS disebut memperkosa korban di semak-semak di area kuburan.
Korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh. Kasus itu diproses hingga ke meja hijau dan AS diadili di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dalam persidangan, AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Putusan terhadap AS diketuk siang tadi.
“Terdakwa dijatuhi uqubat penjara 180 bulan penjara,” kata juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadlia, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Fadlia mengatakan penasihat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Jantho sepakat dengan putusan hakim.
Ketua majelis hakim Siti Salwa mengatakan putusan semua unsur dalam Pasal 50 Qanun Jinayat telah terpenuhi. Dia menyebut hakim sepakat dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dihukum penjara.
“Hal ini semoga mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa dan memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” jelas Siti, yang juga Ketua MS Jantho.(detik)