seputar-Banda Aceh | Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut seorang kakek berusia 78 tahun karena memperkosa empat anak di bawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhadir dan kawan-kawan pada sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis (28/1/2021).
Terdakwa berinisial MN, warga Kecamatan Montasik. Terdakwa dituntut 150 bulan penjara karena terbukti memperkosa seorang anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan seorang anak berusia tujuh tahun.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa, melalui Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha mengatakan sidang dengan terdakwa MN akan diputuskan pada 2 Februari mendatang
“JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun. Insya Allah sidang putusan musyawarah majelis hakim akan digelar pada 2 Februari 2021,” pungkas Tgk Murtadha. (antara)