seputar-Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kedua lembaga sepakat bekerja sama untuk penguatan kekhususan Aceh dan Papua.
Penandatanganan MoU dilakukan di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh di Aceh Besar, Aceh, Rabu (1/12/2021). Naskah perjanjian diteken Malik dan Ketua MRP Timotius Murib.
Proses penandatanganan disaksikan Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta anggota MRP. Dalam naskah perjanjian disebutkan Malik selaku pihak pertama dan Timotius sebagai pihak kedua.
“Bahwa para pihak menyadari akan lemahnya posisi Lembaga Kekhususan, baik Wali Nanggroe Aceh di Aceh maupun Majelis Rakyat Papua di Papua, sehingga diperlukan upaya bersama dalam melakukan advokasi berkenaan dengan kewenangan para pihak dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing untuk tujuan kesejahteraan bagi rakyat di kedua wilayah,” bunyi pengantar MoU tersebut.
Pada Pasal 3 Bab 2 disebutkan, ruang lingkup kerja sama itu di bidang advokasi bersama dan membangun mekanisme koordinasi dan kerja sama antara para pihak. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun, namun dapat dihentikan sebelum jangka waktu tersebut.
Wali Nanggroe Malik Mahmud mengatakan MoU tersebut diteken setelah kedua pihak sempat menggelar pertemuan pertama di Papua beberapa waktu lalu. Kedua pihak sepakat mengadvokasi persoalan yang belum diselesaikan pemerintah pusat secara bersama-sama.
“Mudah-mudahan dengan kita teken kerja sama ini kita akan memperjuangkan ke pemerintah pusat apa yang belum diselesaikan terhadap rakyat Papua dan Aceh diselesaikan dengan segara,” kata Malik kepada wartawan.
“Itu yang kita harapkan dan memang kita merasa di pusat itu memang tugas mereka terlalu banyak di seluruh Indonesia, persoalannya banyak, apalagi sekarang pandemi dan sebagainya. Tapi dalam hal ini jangan pula dilupakan Papua dan Aceh hal-hal yang belum diselesaikan,” lanjutnya.
Malik mengatakan kedua lembaga tersebut nantinya bakal memberikan masukan ke pemerintah pusat terkait hal-hal yang belum diselesaikan. Kedua lembaga berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan hal yang diatur dalam kekhususan kedua daerah.
“Kita harap ini terjadi dengan kerja sama berdua dapat kita bagaimana memberikan masukan ke pemerintah pusat supaya diselesaikan. Itu yang kita harapkan,” ujar Malik. (detik)