seputar-Banda Aceh | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 21 pejabat pemerintahan Aceh baik eksekutif maupun legislatif pada 25 hingga 27 Oktober 2021.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, di Banda Aceh,
“Semua dokumen yang diminta (KPK) kita bawa, tapi untuk dokumen appendix kita tidak punya,” kata Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin, melansir Antara, Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri juga telah menyampaikan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan yang sedang berjalan.
“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Ali Fikri.
Lantaran masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail perihal kasus yang sedang ditangani di tanah rencong tersebut.
Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin (Fraksi Gerindra) dan anggota DPR Aceh Zulfadli (Fraksi Partai Aceh).
Pemeriksaan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019-2021, diantaranya termasuk pengadaan Kapal Aceh Hebat serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.
KPK diduga juga memeriksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya dan tiga pihak terkait sedang menjalani pemeriksaan, mulai dari pejabat Aceh hingga kabupaten setempat.
Sampai saat ini proses pemeriksaan sejumlah pihak oleh penyelidik KPK masih terus berlanjut. (antara/gus)