PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, Desember 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Aceh

Korupsi Perkebunan Sawit, Kejari Abdya Periksa 100 Saksi

Selasa, 24 Oktober 2023
Penyidik kejaksaan menggeledah Kantor PT CA.

Penyidik kejaksaan menggeledah Kantor PT CA.

seputar – Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi terkait pengusutan dugaan tindak pidana pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin (23/10/2023), mengatakan pengelolaan tanah negara secara ilegal tersebut diduga dilakukan perusahaan dengan inisial PT CA di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

“Saksi yang sudah dimintai lebih dari 100 orang. Penanganan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangkanya,” kata Ali Rasab Lubis.

Ia mengatakan penyidik terus bekerja menemukan alat dan barang bukti. Termasuk menggandeng pihak auditor guna menghitung kerugian negara serta perekonomian negara.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Untuk kerugian negara, masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk. Sedangkan estimasi kerugian dari perekonomian negara lebih dari Rp1 triliun. Kerugian dari perekonomian negara ini juga masih dalam penghitungan,” kata Ali Rasab Lubis.

BacaJuga

Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, Warga Bangladesh Ditangkap

Imigran Rohingya Kembali Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe

Banjir Terjang Aceh Singkil, 20.138 Warga Terdampak, 606 Orang Ngungsi

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Dituntut 8 Tahun Bui

Warga Sabang Pindahkan Paksa 139 Imigran Rohingya

Jadwal Bocor, Prabowo Tunda Kampanye di Aceh

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan awal, indikasi kerugian negara berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.

Padahal, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, PT CA dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.

Ali Rasab mengatakan PT CA juga merupakan pemilih hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.

Namun dalam pengelolaannya, kata Ali Rasab Lubis, PT CA tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma.

“Akibatnya, menimbulkan kerugian perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara tersebut juga diungkapkan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada saat tahapan penyelidikan,” kata Ali Rasab Lubis.

Pada saat penyelidikan, kata Ali Rasab, tim Kejari Abdya memintai keterangan 32 pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Anggota DPRK Aceh Barat Daya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh.

Kemudian, kepala desa dan mantan kepala desa, masyarakat di sekitar tanah negara yang dikelola PT CA tanpa izin, termasuk ahli kehutanan, ahli lingkungan, dan ahli hukum agraria dari sejumlah perguruan tinggi.

“Berdasarkan hasil ekspos perkara tersebut, maka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit di atas tanah negara oleh PT CA di Babahrot, ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis. (antara)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini
inalum
Pemkab Samosir
iklan samosir
Hut Seputar 3 Samosir

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinar Candy.

Video Panas 59 Menit Dinar Candy dan Ko Apex Tersebar

Rabu, 8 November 2023
Jenny Hartanto, National Network Head OCBC Indonesia (kanan) didampingi Meri Suriani, Region Head OCBC Indonesia memperlihatkan logo baru OCBC Indonesia kepada awak media di Medan, Senin (27/11/2023).(seputarsumut/Asiong)

Bank OCBC NISP Berubah Merek Jadi ‘OCBC’: Perkuat Komitmen jadi Mitra Perbankan Tepercaya dengan Nilai Lokal dan Kapabilitas Global

Senin, 27 November 2023
Bupati Samosir Vandiko Gultom memaparkan pelaksanaan event Aquabike Jetski World Champion saat temu pers di Waterfront City (Foto: Hotdon Naibaho)

Aquabike Jetski World Championship Diikuti 22 Negara

Selasa, 21 November 2023
Kanwil I KPPU

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor

Rabu, 6 Desember 2023
RSUD Pirngadi

Optimalkan Program MMTB, RSUD Pirngadi Susun Strategi

Jumat, 8 Desember 2023
Asren Nasution

Disdik Provsu Raih Perhargaan di Vakosifest X PKM 2023

Jumat, 8 Desember 2023
Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej.

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Jumat, 8 Desember 2023
Aktor senior Yayu Unru meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/12), di usia 61 tahun.

Kabar Duka: Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia

Jumat, 8 Desember 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Rilis
  • Sumut

BERITA TERBARU

RSUD Pirngadi

Optimalkan Program MMTB, RSUD Pirngadi Susun Strategi

Jumat, 8 Desember 2023
Asren Nasution

Disdik Provsu Raih Perhargaan di Vakosifest X PKM 2023

Jumat, 8 Desember 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini