seputar-Banda Aceh | Dua terdakwa kasus kerumunan saat penggalangan dana yang digelar di sebuah kafe di Banda Aceh dihukum membayar denda. Keduanya terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan.
Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Banda Aceh, Rabu (3/11/2021), sidang putusan terhadap terdakwa Gunawan Bunjamin sebagai owner kafe dan Muhammad Fadhil selaku ketua panitia penggalangan dana
digelar, Selasa (2/11/2021). Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.
Sidang kedua terdakwa dipimpin majelis hakim yang diketahui Rahmawati selaku hakim ketua dengan hakim anggota masing-masing Muhammad NuzuliI dan Sayed Kadhimsyah. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Gunawan bersalah melanggar aturan ‘kekarantinaan kesehatan’
sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh. Sedangkan putusan terhadap Fadhil lebih rendah dari tuntutan.
Hakim memvonis Fadhil dengan pidana denda sejumlah Rp3,5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel polisi dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH). Penyegelan dilakukan karena kafe menggelar live music, joget-joget, serta kerumunan.
“Pelanggaran yang mereka lakukan, pertama, tadi malam menggelar live music di bulan Ramadhan, joget-joget, jingkrak, dan melanggar protokol kesehatan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/4).
Di kafe itu juga sempat dipasang dua garis penyegelan oleh polisi dan Satpol PP-WH. Polisi menangani masalah kerumunan, sedangkan Satpol PP berkaitan dengan syariat Islam. (detik)