seputar-Aceh Besar | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bekerja sama dengan kepolisian dan TNI memusnahkan 3,5 hektare ladang ganja di Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Aceh. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut kemudian membakarnya di lokasi.
Pemusnahan ladang ganja di kawasan pegunungan Aceh Besar ini melibatkan 65 personel gabungan dari BNNP Aceh, Polda Aceh, Kodim, dan Polres Aceh Besar. Batang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar di lokasi.
Untuk menuju ladang ganja, petugas harus berjalan kaki selama 2 jam dan melewati jalan terjal di perbukitan. Ladang ganja yang ditemukan seluas 3,5 hektare.
Diperkirakan ada sebanyak 18 ribu tanaman ganja dengan panjang batang sekitar 2,5 meter. Tanaman itu berusia 3 hingga 4 bulan dan siap dipanen.
Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh AKBP Mirwazi, pada Rabu (20/10/2021), mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Namun, pihaknya tidak menemukan pemilik ladang ganja di lokasi.
Menurutnya, pemilik kebun tidak menginap di kebun dan pada saat petugas menemukan ladang ganja dan memusnahkan biasanya mereka sudah mengetahui informasinya sehingga pemiliknya sulit diungkap.
Selain di Lamteuba Aceh Besar, Mirwazi menyebutkan, wilayah yang sering ditemukan ladang ganja berada di Kabupaten Aceh Utara wilayah Aceh Tengah hingga Gayo Lues, ia berharap masyarakat tidak lagi menanam ganja dan beralih pada tanaman lain yang memiliki nilai ekonomi dan tidak melanggar hukum. (okezone)