seputar-Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam di depan umum. Proses eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Mereka menjalani hukuman cambuk setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar’iyah beberapa waktu lalu. Keenam pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Pantauan acehkini, masing-masing mereka menjalani hukuman cambuk secara bergiliran setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Eksekusi cambuk disaksikan sejumlah warga dan keluarga terpidana. Semua yang hadir diwajibkan memakai masker dan jaga jarak.
“Yang dicambuk hari ini ada enam orang. Dua orang di antaranya pasangan gay,” ujar Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Keenam terpidana yang dicambuk itu masing-masingnya dua pria pelaku jarimah Khamar (minuman keras) terdiri dari RDW dan IS. Berikutnya dua laki-laki pelaku jarimah Liwath (berhubungan sesama jenis atau gay) yakni MU dan TA. Kemudian pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) RM dan RU.
“Keduanya (pasangan gay) ditangkap warga dan diserahkan kepada kita. Setelah ada hukum inkracht dari Mahkamah Syar’iyah baru dieksekusi,” sebut Heru.
Dua terpidana jarimah Khamar, RDW dan IS, masing-masing dicambuk masing-masing 40 kali cambukan. Sementara pasangan gay pelaku jarimah Liwath, MU dan TA, dihukum cambuk masing-masing 77 kali, setelah dikurangi tiga kali cambukan atau setara masa tahanan selama 3 bulan.
Terakhir dua terpidana jarimah Ikhtilat dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali, setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan. (kumparan)