Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 21, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Aceh

6 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Termasuk Pasangan Gay

Kamis, 28 Januari 2021
kanal Aceh
Perempuan pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanusslatin, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Foto: acehkini)

Perempuan pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanusslatin, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Foto: acehkini)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam di depan umum. Proses eksekusi digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Mereka menjalani hukuman cambuk setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar’iyah beberapa waktu lalu. Keenam pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Pantauan acehkini, masing-masing mereka menjalani hukuman cambuk secara bergiliran setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Eksekusi cambuk disaksikan sejumlah warga dan keluarga terpidana. Semua yang hadir diwajibkan memakai masker dan jaga jarak.

BacaJuga

Citilink Buka Kembali Rute Penerbangan Banda Aceh-Medan, Medan-Gunungsitoli

130 Ekor Sapi dan Kambing Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Aceh-Sumut

Terdakwa Kepemilikan 133 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Sapi Terpapar PMK di Aceh Tamiang Capai 4.000 Ekor

“Yang dicambuk hari ini ada enam orang. Dua orang di antaranya pasangan gay,” ujar Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Keenam terpidana yang dicambuk itu masing-masingnya dua pria pelaku jarimah Khamar (minuman keras) terdiri dari RDW dan IS. Berikutnya dua laki-laki pelaku jarimah Liwath (berhubungan sesama jenis atau gay) yakni MU dan TA. Kemudian pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) RM dan RU.

“Keduanya (pasangan gay) ditangkap warga dan diserahkan kepada kita. Setelah ada hukum inkracht dari Mahkamah Syar’iyah baru dieksekusi,” sebut Heru.

Dua terpidana jarimah Khamar, RDW dan IS, masing-masing dicambuk masing-masing 40 kali cambukan. Sementara pasangan gay pelaku jarimah Liwath, MU dan TA, dihukum cambuk masing-masing 77 kali, setelah dikurangi tiga kali cambukan atau setara masa tahanan selama 3 bulan.

Terakhir dua terpidana jarimah Ikhtilat dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali, setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan. (kumparan)

Berikan Komentar
Tags: EksekusiHukuman CambukKejari Banda AcehKota Banda AcehMahkamah SyariahPelanggar Syariat IslamTaman Bustanussalatin (Taman Sari)

BERITA TERBARU

Foto: Jarak yang cukup jauh dan terbebas dari antrean panjang seperti di SPBU menjadi beberapa alasan yang menjadikan bensin eceran menjadi pilihan. (Istimewa)

Hati-hati, Ini Dampak Bensin Oplosan Pada Motor

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Kegiatan edukasi keselamatan berkendara bertajuk Safety Riding for Government,Rabu (18/05/2022).(Istimewa)

Pegawai Kantor Camat Binjai Siap Ciptakan Budaya #Cari_aman

Sabtu, 21 Mei 2022
Foto: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) #CahayaBangkaBelitung yang digelar secara hibrida di Pantai Tanjung Kelayang, Belitung, Bangka Belitung pada Jumat (20/5).(Istimewa)

Peluncuran Gernas BBI 2022: Presiden Joko Widodo Ajak Masyarakat Belanja Produk dan Wisata Dalam Negeri

Sabtu, 21 Mei 2022

Edi Subroto Pimpin IKA FKM USU

Sabtu, 21 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial