seputar-Banda Aceh | Kanwil Bea dan Cukai Aceh memusnahkan 5,9 juta batang rokok ilegal yang ditangkap di Aceh Utara pada Mei lalu. Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dijadikan bahan bakar pabrik semen.
Pemusnahan rokok secara simbolis dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Aceh dengan cara dibakar, Rabu (3/7/2024). Sementara jutaan batang rokok diangkut ke pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) untuk dilakukan pemusnahan.
“Rokok akan diberangkatkan ke PT SBA untuk jadi bahan bakar di sana. Kita bakar di sana sekaligus jadi bahan bakar di pabrik semen,” kata Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi kepada wartawan.
Rokok tersebut diduga diselundupkan dari Thailand lewat jalur laut. Tim gabungan menciduk empat tersangka yang berperan sebagai kurir yakni IB, IL, MR, dan AP.
Safuadi menjelaskan, kasus itu sudah diputus pengadilan dengan ketetapan hukum boleh dilakukan pemusnahan. Penyelundupan rokok dengan Kapal KM. Indah Dua itu disebut merugikan negara Rp 18,6 miliar.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 14 miliar,” jelasnya.
Bea Cukai hingga kini masih melakukan pendalaman kasus itu untuk memburu pemodal. Tersangka yang ditangkap biasanya disebut bertugas mengambil barang untuk dibawa ke Aceh.
“Biasanya jaringan mereka terputus. Kita masih terus mendalami siapa pemodal,” ujar Safuadi. (detiksumut)