seputar – Banda Aceh | Sebanyak 172 pemain judi online di Aceh ditangkap polisi dalam dua bulan terakhir. Khusus pada bulan Juni, polisi telah menciduk 96 orang diberbagai tempat.
“Yang sudah kita tangani dari tanggal 1 hingga 22 Juni ini 77 kasus dengan jumlah tersangka 96 orang. Untuk jumlah barang bukti uang Rp 7,4 juta,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko kepada wartawan di Mapolda Aceh, Rabu (26/6/2024).
Sementara dari Mei hingga Juni, kata Kartiko, polisi telah menangkap 172 orang dengan barang bukti uang Rp 42 juta. Penangkapan para pelaku dilakukan personel Satreskrim di jajaran Polda Aceh setelah mendapatkan instruksi untuk memberantas judi online.
Menurutnya, para pelaku terancam hukuman cambuk karena mereka akan dijerat dengan Qanun Tentang Hukum Jinayat. Kartiko menyebutkan, hukuman yang diatur di qanun lebih berat dibandingkan KUHP.
“Kalau di Undang-undang pidana umum, para pelaku bisa dijerat tapi nggak bisa ditahan di KUHP. Tapi di qanun bisa ditahan bahkan bisa dikenakan hukuman cambuk,” jelas Kartiko.
Kartiko memerintahkan jajarannya untuk tegas memberantas judi online. Dia juga akan menindak tegas bila ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus judi.
“Judi online sangat mengancam. Bisa ke semua lapisan masyarakat. Berdasarkan instruksi presiden saya perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan,” ujar Kartiko. (detik)