Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendalami laporan tentang aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan pabrik alas kaki di Cirebon, Jawa Barat, PT Yihong Novatex. Disebut-sebut, sebanyak 1.126 pekerja terkena PHK.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengatakan, Kemenperin akan mendalami laporan tentang PHK buruh tersebut.
“Kita akan bahas pas masuk (kerja) minggu depan ini. Masih didalami setelah laporan (terkait PT Yihong),” kata Faisol di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2025).
Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang burun yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.
“Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.
Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.
“Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.
Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai operator produksi yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan.
“TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya. (detik)